Sabtu, 30 April 2016

TUGAS2_SS_AHDE

PENGERTIAN KOPERASI


Koperasi adalah salah satu jenis dari badan usaha. Dalam fungsi dan bentuk-bentuk koperasi yang memiliki peranan dalam perekonomian indonesia. Secara Umum, Pengertian Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. 

Dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, koperasi kembali ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan yang ada pada prinsip koperasi. Maka dari itu, koperasi memiliki misi untuk fungsi yang nyata dalam menyusun perekonomian yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran dari orang-seorang saja.
Dalam mewujudkan misi tersebut, Koperasi melakukan berbagai usaha dengan mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuhan dengan kuat dan mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya dan tentu saja masyarakat pada umumnya. Hal lain lain adalah koperasi berusaha berperan nyata dalam mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat, maju, adil dan makmur.

Koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu co yang berarti bersama dan operation yang berarti usaha. Jika dirangkai pengertian koperasi adalah usaha bersama. Pengertian koperasi menurut UU Koperasi No.17 Tahun 2012 pada pasal 1 yang berisi bahwa pengertian koperasi adalah " badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN HUKUM LAINNYA



 Jika ditinjau lebih dalam ada beberapa perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Dilihat dari segi pengertian koperasi dan pengertian badan usaha yang lain saja sudah berbeda. Selain itu ada juga beberapa hal yang dapat membedakan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Perbedaan itu adalah : 
  • Dari segi organisasi, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan paling tinggi didalam koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak membeda-bedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi pada orang - orang yang mempunyai modal saja, didalam pelaksanaan kegiatan kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling besar. 
  • Dari segi tujuan usaha koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota secara adil, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Jika pada badan usaha yang lain tujuannya adalah untuk memperoleh suatu keuntungan. 
  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha koperasi juga berbeda dengan badan lainnya. Koperasi senantiasa melukakan kerjasama dengan koperasi lainnya, jika badan usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan.
  • Dari segi pengolahan usaha pun koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jika pada koperasi pengolahan usahanya dilakukan secara terbuka pada semua anggotanya, jika pada badan usaha pengolahan usahanya cenderung lebih tertutup

KEBAIKAN DAN KELEMAHAN KOPERASI


1. Kebaikan/Kelebihan Koperasi
  • Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah 
  • Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya
  • Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia 
  • Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha 
  • Mensejahterakan anggotanya 
  • Bersifat terbuka dan sukarela 
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor 
2. Kelemahan/Kekurangan Koperasi
  • Banyak koperasi kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya
  • Banyaknya anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi 
  • Kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi
  • Daya saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota-anggotanya

FUNGSI KOPERASI


Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun 1992 Mengenai Perkoperasiaan menyebutkan fungsi koperasi. Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi khususnya anggota dan umumnya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  • Berperan secara aktif terhadap upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar dalam kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. 
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

BENTUK- BENTUK KOPERASI


Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :

1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
  • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut.... 
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

 Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Secar sekilas saya juga telah mempostinya di posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang dilengkai dengan renstra manajemen koperasi seperti analisa swot koperasi.

Saya review sedikit tulisan saya  tentang perangkat organisasi koperasi. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:

Perangkat organisasi koperasi

Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan


1.                  AD/ART
2.                  Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.                  Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.                  RGBPK dan RAPBK
5.                  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.                  Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.

Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah

1.                  Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
2.                  Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3.                  Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:

1.Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2.Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
3. Mengajukan proker
4. Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
 Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
 Menyelenggarkan administrasi
  Menyelenggarkan RAT.
 Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.

Pengurus berwenang:
1.                  Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2.                  Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3.                  Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.

Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.

Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.


1.                  untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.                  Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3.                  Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan

Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.


SUMBER



ANALISIS




Koperasi merupakan suatu bentuk usaha berbadan hukum yang dalam pengelolaannya dan peraturannya telah ditetapkan secara hukum pada Undang – undang. Koperasi memiliki focus untuk mensejahterakan anggotanya, tidak berfokus untuk memperoleh keuntungan semata. Koperasi memiliki kelebihan, diantaranya, koperasi ini dalam pengelolaannya memperhatikan pembangunan sekitar, dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar dimana usaha koperasi itu didirikan. Namun kelemahannya, banyak anggota koperasi yang kurang sadar akan hak dan kewajibannya, sehingga koperasi ini tidak dapat berkembang dengan baik. Alangkah baiknya jika semua anggota koperasi ini dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar