PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah salah satu jenis dari badan
usaha. Dalam fungsi dan bentuk-bentuk koperasi yang memiliki peranan dalam
perekonomian indonesia. Secara Umum, Pengertian Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam
menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang
berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, koperasi kembali ditegaskan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ketentuan
tersebut sesuai dengan yang ada pada prinsip koperasi. Maka dari itu, koperasi
memiliki misi untuk fungsi yang nyata dalam menyusun perekonomian yang
mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran dari orang-seorang saja.
Dalam mewujudkan misi tersebut, Koperasi
melakukan berbagai usaha dengan mengembangkan dan memberdayakan diri agar
tumbuhan dengan kuat dan mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya khususnya dan tentu saja masyarakat pada umumnya. Hal lain lain
adalah koperasi berusaha berperan nyata dalam mengembangkan dan memberdayakan
tata ekonomi nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
dalam rangka mewujudkan masyarakat, maju, adil dan makmur.
Koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu co yang berarti bersama dan operation yang
berarti usaha. Jika dirangkai pengertian koperasi adalah usaha bersama.
Pengertian koperasi menurut UU Koperasi No.17 Tahun 2012 pada pasal 1 yang
berisi bahwa pengertian koperasi adalah " badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN HUKUM LAINNYA
Jika ditinjau lebih dalam ada beberapa
perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Dilihat dari segi
pengertian koperasi dan pengertian badan usaha yang lain saja sudah berbeda.
Selain itu ada juga beberapa hal yang dapat membedakan antara koperasi dengan
badan usaha yang lainnya. Perbedaan itu adalah :
- Dari
segi organisasi, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain.
Kekuatan paling tinggi didalam koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi
juga tidak membeda-bedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan
usaha lain, anggotanya dibatasi pada orang - orang yang mempunyai modal
saja, didalam pelaksanaan kegiatan kekuasaan paling tinggi ada ditangan
pemilik modal paling besar.
- Dari
segi tujuan usaha koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota
secara adil, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan
anggota yang lainnya. Jika pada badan usaha yang lain tujuannya adalah
untuk memperoleh suatu keuntungan.
- Dilihat
dari segi sikap hubungan usaha koperasi juga berbeda dengan badan lainnya.
Koperasi senantiasa melukakan kerjasama dengan koperasi lainnya, jika
badan usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan.
- Dari
segi pengolahan usaha pun koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jika
pada koperasi pengolahan usahanya dilakukan secara terbuka pada semua
anggotanya, jika pada badan usaha pengolahan usahanya cenderung lebih
tertutup
KEBAIKAN DAN KELEMAHAN KOPERASI
1. Kebaikan/Kelebihan Koperasi
- Sebagai
pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan
rendah
- Memperhatikan
pembangunan daerah lingkungan kerjanya
- Badan
usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
- Memiliki
kemudahan dalam mendapatkan modal usaha
- Mensejahterakan
anggotanya
- Bersifat
terbuka dan sukarela
- Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal
yang disetor
2. Kelemahan/Kekurangan Koperasi
- Banyak
koperasi kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya
- Banyaknya
anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam
koperasi
- Kurangnya
kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan
koperasi
- Daya
saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota-anggotanya
FUNGSI KOPERASI
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor. 25 Tahun 1992 Mengenai Perkoperasiaan menyebutkan fungsi koperasi. Fungsi Koperasi adalah
sebagai berikut:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi khususnya anggota dan
umumnya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
secara aktif terhadap upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar dalam kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BENTUK- BENTUK KOPERASI
Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk
yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari
tingkatannya, bentuk koperasi terdiri
dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
- Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis
Usahanya, bentuk koperasi
adalah sebagai berikut....
- Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang
menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan
jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang
hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana
anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada
koperasi simpan pinjam sekundernya.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan
konsep struktur manajemen modern. Secar sekilas saya juga telah mempostinya di
posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang
dilengkai dengan renstra manajemen koperasi seperti analisa swot
koperasi.
Saya review sedikit tulisan saya tentang perangkat organisasi koperasi. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
1.
AD/ART
2.
Kebijakan Umum
Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.
Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.
RGBPK dan RAPBK
5.
Pengesahan pertanggung
jawaban pengurus pengawas.
6.
Amalgamasi dan
pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
1.
Mempunyai sikap mental
yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
2.
Mempunyai pengetahuan
tentang koperasi
3.
Mempunyai waktu untuk
mengelola koperasi
Pengurus merupakan
pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan
kewajiban pengurus adalah:
1.Pengurus bertugas
mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2.Untuk melaksanakan
tugas pengurus berkewajiban:
3. Mengajukan proker
4. Mengajukan laporan
keuangandan pertanggungjawaban tugas.
5· Menyelenggarakan
pembukuan keuanagn dan Inventaris.
6· Menyelenggarkan administrasi
7· Menyelenggarkan RAT.
8· Pada prinsipnya RAT
diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan
kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
Pengurus berwenang:
1.
Mewakili koperasi
didalam dan diluar koperasi.
2.
Melakukan tindakan
hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3.
Memutuskan penerimaan
anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
1.
untuk melaksanakan
tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.
Dalam rangka
pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3.
Meneliti catatan dan
fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.
SUMBER
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html
(Sabtu, 30 April 2016 21:50)
http://www.informasi-pendidikan.com/2015/04/pengertian-koperasi.html
(Sabtu, 30 April 2016 21:35)
ANALISIS
Koperasi
merupakan suatu bentuk usaha berbadan hukum yang dalam pengelolaannya dan
peraturannya telah ditetapkan secara hukum pada Undang – undang. Koperasi memiliki
focus untuk mensejahterakan anggotanya, tidak berfokus untuk memperoleh keuntungan
semata. Koperasi memiliki kelebihan, diantaranya, koperasi ini dalam
pengelolaannya memperhatikan pembangunan sekitar, dengan tujuan untuk
mensejahterakan masyarakat sekitar dimana usaha koperasi itu didirikan. Namun kelemahannya,
banyak anggota koperasi yang kurang sadar akan hak dan kewajibannya, sehingga
koperasi ini tidak dapat berkembang dengan baik. Alangkah baiknya jika semua
anggota koperasi ini dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar