Pengertian Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemegang
Paten adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak Pemegang Paten
1.
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang anpa
persetujuan :
a. dalam hal
paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten.
b. dalam hal
paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam point (a)
2.
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang
lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ;
3.
Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan
tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan
sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Tentang Hak Paten
1.
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2. Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia )
3.
Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property;
4.
Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata
Cara Pemerintah Paten;
5.
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk
dan Isi Surat Paten
6.
Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Paten Sederhana
7.
Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang
Penyelenggaraan pengumuman paten
8. Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9. Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10. Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11. Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12.
Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang
Sekretariat Komisi Banding Paten
13. Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat
beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1.
Pewarisan
2.
Hibah
3.
Wasiat
4.
Perjanjian tertulis atau
5.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor
14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14
tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran dan Saksi
Pidana penjara paling lama 4(empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang
Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan melanggarlainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh
juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Contoh Kasus
Kasus sengketa
hak paten antara dua raksasa perusahaan teknologi global akhirnya berujung
sanksi sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38 triliun (kurs: Rp 11.525/US$) yang
harus dibayarkan Samsung Electronics pada Apple. Meski demikian, hukuman yang
diputuskan Dewan Juri pengadilan federal San Jose itu masih jauh di bawah
tuntutan yang dilayangkan Apple.
Dalam
persidangan yang berlangsung selama sebulan di pengadilan federal tersebut,
Apple menggugat Samsung karena melanggar hak paten fitur-fitur smartphone
miliknya termasuk sistem pencarian universal. Sementara itu, Samsung membantah
telah melakukan pelanggaran tersebut.
Namun akhir
pekan ini, dewan juri akhirnya menemukan produsen smartphone Korea Selatan itu
telah melanggar dua hak paten Apple melalui produknya.
Apple dan
Samsung memang telah terlibat dalam serangkaian sengketa paten sejak tiga tahun
terakhir. Pada 2012,
Dewan Juri persidangan di San Jose memutuskan Apple berhak menerima ganti rugi
sebesar US$ 930 juta. Tapi Apple gagal berargumen di hadapan Hakim Distrik AS
Lucy Koh untuk mengeluarkan perintah permanen terhadap penjualan ponsel Samsung
di AS.
Sementara itu,
beberapa pengamat industri teknologi justru melihat sengketa hukum yang sedang
berlangsung tersebut sebagai upaya Apple guna mengurangi pesatnya pertumbuhan
ponsel berbasis Android. Pasalnya, sejauh ini, Samsung merupakan produsen
smartphone berbasis Android terbesar di dunia.
"Meskipun
putusan ini cukup besar jika dipandang dari standar normal, sulit untuk melihat
hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah ini 10% lebih rendah dari jumlah yang
dituntut Apple. Dan mungkin jumlahnya tak terlalu banyak jika dibandingkan
dengan pengeluaran Apple mengurus kasus ini," ungkap Asisten Profesor
Santa Clara University School of Law, Brian Love.
Beberapa tahun
lalu, Apple meluncurkan kampanye litigasi guna memperlambat produsen ponsel
Android yang kian meroket. Hingga saat ini, misi tersebut gagal dan bahkan
nyaris tidak mungkin terwujud.
Sedangkan
kasus yang baru saja selesai tersebut melibatkan lima hak paten fitur Apple
yang tidak dihadirkan pada gugatan di 2012. Kelima hak paten tersebut mencakup
fitur iPhone seperti slide-to-unlock dan teknologi pencarian.
Apple bahkan
berusaha untuk melarang penjualan beberapa ponsel Samsung termasuk Galaxy S
III, dan menuntut tambahan ganti rugi pelanggaran hak cipta sebesar US$ 2
miliar.
Sejauh ini,
pihak pengadilan menyatakan tidak mungkin menghentikan peredaran sejumlah
produk Samsung seperti yang diminta Apple. Padahal, selama ini, Apple yakin
Samsung dengan sengaja mencuri ide-idenya di bidang teknologi.
Hingga saat
ini, pihak Samsung masih belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar terkait
kasus tersebut.
Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/2045005/curi-hak-paten-samsung-harus-bayar-denda-rp-13-t-ke-apple
(Rabu,27 April 2016 20:29)
http://www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/
(Rabu,27 April 2016 20:52)
Analisis
Jika dilihat
dari kasus tersebut, pihak Samsung terbukti telah melanggar hak paten dari
Apple. Yaitu melanggar dua hak paten melalui produknya. Oleh karena itu Samsung
mendapat sanksi, yaitu membayar denda sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38
triliun (kurs: Rp 11.525/US$) yang harus dibayarkan Samsung Electronics pada
Apple. Namun jumlah tersebut masih dibawah nominal yang diajukan dari pihak
Apple.
Sementara itu
para pengamat industri teknologi menganggap ini merupakan langkah Apple untuk
mengurangi pesatnya perkembangan smartphone berbasis Android tersebut. Bahkan pihak
Apple mengajukan tuntutan agar pihak Samsung tidak memasarkan produknya. Namun pihak
pengadilan mengatakan bahwa tuntutan itu tidak mungkin dilakukan.
Diluar itu, Apple
pun tidak dapat dikatakan menang mutlak dari kasus ini. Karena jumlah denda
yang dibayarkan Samsung kepada Apple tidak terlalu banyak dibandingkan biaya
yang dikeluarkan pihak Apple untuk mengurus kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar