Rabu, 27 April 2016

Tugas1_SS_AHDE



 Pengertian Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemegang Paten adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Hak Pemegang Paten

1.      Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang anpa persetujuan :
a.  dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.    dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam point (a)
2.      Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ;
3.      Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Tentang Hak Paten

1.             Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2.       Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3.             Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property;
4.             Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.             Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6.             Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7.             Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8.          Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9.        Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10.       Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11.      Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12.          Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13.     Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

Pengalihan Paten

Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1.             Pewarisan
2.             Hibah
3.             Wasiat
4.             Perjanjian tertulis atau
5.             Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Jangka Waktu Perlindungan Paten

Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Pelanggaran dan Saksi

Pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten  dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan melanggarlainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak  Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Contoh Kasus

Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa perusahaan teknologi global akhirnya berujung sanksi sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38 triliun (kurs: Rp 11.525/US$) yang harus dibayarkan Samsung Electronics pada Apple. Meski demikian, hukuman yang diputuskan Dewan Juri pengadilan federal San Jose itu masih jauh di bawah tuntutan yang dilayangkan Apple.
Dalam persidangan yang berlangsung selama sebulan di pengadilan federal tersebut, Apple menggugat Samsung karena melanggar hak paten fitur-fitur smartphone miliknya termasuk sistem pencarian universal. Sementara itu, Samsung membantah telah melakukan pelanggaran tersebut.
Namun akhir pekan ini, dewan juri akhirnya menemukan produsen smartphone Korea Selatan itu telah melanggar dua hak paten Apple melalui produknya.
Apple dan Samsung memang telah terlibat dalam serangkaian sengketa paten sejak tiga tahun terakhir. Pada 2012, Dewan Juri persidangan di San Jose memutuskan Apple berhak menerima ganti rugi sebesar US$ 930 juta. Tapi Apple gagal berargumen di hadapan Hakim Distrik AS Lucy Koh untuk mengeluarkan perintah permanen terhadap penjualan ponsel Samsung di AS.
Sementara itu, beberapa pengamat industri teknologi justru melihat sengketa hukum yang sedang berlangsung tersebut sebagai upaya Apple guna mengurangi pesatnya pertumbuhan ponsel berbasis Android. Pasalnya, sejauh ini, Samsung merupakan produsen smartphone berbasis Android terbesar di dunia.
"Meskipun putusan ini cukup besar jika dipandang dari standar normal, sulit untuk melihat hasilnya sebagai kemenangan Apple. Jumlah ini 10% lebih rendah dari jumlah yang dituntut Apple. Dan mungkin jumlahnya tak terlalu banyak jika dibandingkan dengan pengeluaran Apple mengurus kasus ini," ungkap Asisten Profesor Santa Clara University School of Law, Brian Love.
Beberapa tahun lalu, Apple meluncurkan kampanye litigasi guna memperlambat produsen ponsel Android yang kian meroket. Hingga saat ini, misi tersebut gagal dan bahkan nyaris tidak mungkin terwujud.
Sedangkan kasus yang baru saja selesai tersebut melibatkan lima hak paten fitur Apple yang tidak dihadirkan pada gugatan di 2012. Kelima hak paten tersebut mencakup fitur iPhone seperti slide-to-unlock dan teknologi pencarian.
Apple bahkan berusaha untuk melarang penjualan beberapa ponsel Samsung termasuk Galaxy S III, dan menuntut tambahan ganti rugi pelanggaran hak cipta sebesar US$ 2 miliar.
Sejauh ini, pihak pengadilan menyatakan tidak mungkin menghentikan peredaran sejumlah produk Samsung seperti yang diminta Apple. Padahal, selama ini, Apple yakin Samsung dengan sengaja mencuri ide-idenya di bidang teknologi.
Hingga saat ini, pihak Samsung masih belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar terkait kasus tersebut.

Sumber :


Analisis

Jika dilihat dari kasus tersebut, pihak Samsung terbukti telah melanggar hak paten dari Apple. Yaitu melanggar dua hak paten melalui produknya. Oleh karena itu Samsung mendapat sanksi, yaitu membayar denda sebesar US$ 119,6 juta atau Rp 1,38 triliun (kurs: Rp 11.525/US$) yang harus dibayarkan Samsung Electronics pada Apple. Namun jumlah tersebut masih dibawah nominal yang diajukan dari pihak Apple.
Sementara itu para pengamat industri teknologi menganggap ini merupakan langkah Apple untuk mengurangi pesatnya perkembangan smartphone berbasis Android tersebut. Bahkan pihak Apple mengajukan tuntutan agar pihak Samsung tidak memasarkan produknya. Namun pihak pengadilan mengatakan bahwa tuntutan itu tidak mungkin dilakukan.
Diluar itu, Apple pun tidak dapat dikatakan menang mutlak dari kasus ini. Karena jumlah denda yang dibayarkan Samsung kepada Apple tidak terlalu banyak dibandingkan biaya yang dikeluarkan pihak Apple untuk mengurus kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar