PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Perdagangan antar negara adalah proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan yang lainnya. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh pihak negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu dapat mempercepat proses pembangunannya.
BENTUK-BENTUK HAMBATAN DALAM PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
1. Hambatan Tarif
Tarif adalah
suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu
yang akan memasuki suatu negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan
dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi inpor. Secara garis
besar betuk penetapan tarif ada dua jenis, yaitu :
- Tarif
Ad-volarem, dan
- Tarif
Spesifik
Contoh : pajak produk impor
Contoh : pajak produk impor
2. Hambatan Quota
Quota
termasuk jenis hambatan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu
negara untuk membatasi masuknya komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri
daapt diartikan sebagai pemerintah suatu negara dengan menentukan batas
maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.
Contoh : membatasi kuota yang diimpor untuk menaikkan harga di pasar
3. Hambatan Dumping
Meskipun
karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun Dumping sering menjadi
suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya,
seperti yang dialami baru-baru ini ( 1996 ), dimana industri sepeda indonesia
dituduh melakukan politik Dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu
tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga
di dalam negeri untuk produk yang sama.
Contoh : dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping itu sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
4. Hambatan Embargo
Sejarah
membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak
asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau
dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain ( PBB).
Contoh : kasus Intervensi Irak dan kasus Libia
PENERAPAN
HAMBATAN PERDAGANGAN DI INDONESIA
Banyak alasan yang mendorong
pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan, diantaranya adalah :
Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan
pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih
menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan
dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi
berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi
industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan
komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini perlu
dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia
misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara
efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk
sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota
diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak memiliki
persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah harus
menghemat devisa tersebut
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk
mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh
masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak
positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen.
Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi
tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan
menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi
kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang
terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan
tarif dan quota ini.
Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering
kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan
ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi
dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang
diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat besar.
Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih
dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM,
politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena saknsi
diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara
lain dan bagi dunia.
Daftar pustaka :
https://dewimayasari.wordpress.com/2011/04/23/hambatan-perdagangan-internasionalantar-negara/
http://ichsandscofield.blogspot.com/2011/05/hambatan-hambatan-perdagangan-antar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar