Sabtu, 14 Mei 2016

TulisanIII_SS_AHDE_MEA


 Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic Community) 2015 adalah proyek yang telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara. Dalam hal ini, yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah bagaimana Indonesia sebagai bagian dari komunitas ASEAN berusaha untuk mempersiapkan kualitas diri dan memanfaatkan peluang MEA 2015, serta harus meningkatkan kapabilitas untuk dapat bersaing dengan Negara anggota ASEAN lainnya sehingga ketakutan akan kalah saing di negeri sendiri akibat terimplementasinya MEA 2015 tidak terjadi.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru MEA dalam upaya persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN. Dalam cetak biru MEA, terdapat 12 sektor prioritas yang akan diintegrasikan oleh pemerintah. Sektor tersebut terdiri dari tujuh sektor barang yaitu industri agro, otomotif, elektronik, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil. Kemudian sisanya berasal dari lima sektor jasa yaitu transportasi udara, kesehatan, pariwisata, logistik, dan teknologi informasi. Sektor-sektor tersebut pada era MEA akan terimplementasi dalam bentuk pembebasan arus barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja.

Langkah-langkah Indonesia dalam Mempersiapkan MEA


Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara lain :

1.    Penguatan Daya Saing Ekonomi

Pada 27 Mei 2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Sejak MP3EI diluncurkan sampai akhir Desember 2011 telah dilaksanakan Groundbreaking sebanyak 94 proyek investasi sektor riil dan pembangunan infrastruktur.

2.    Program ACI (Aku Cinta Indonesia)

ACI (Aku Cinta Indonesia) merupakan salah satu gerakan ‘Nation Branding’ bagian dari pengembangan ekonomi kreatif yang termasuk dalam Inpres No.6 Tahun 2009 yang berisikan Program Ekonomi Kreatif bagi 27 Kementrian Negara dan Pemda. Gerakan ini sendiri masih berjalan sampai sekarang dalam bentuk kampanye nasional yang terus berjalan dalam berbagai produk dalam negeri seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain sebagainya.

3.    Penguatan Sektor UMKM

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan UMKM di Indonesia, pihak Kadin mengadakan mengadakan beberapa program, antara lainnya adalah ‘Pameran Koperasi dan UKM Festival’ pada 5 Juni 2013 lalu yang diikuti oleh 463 KUKM. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk UKM yang ada di Indonesia dan juga sebagai stimulan bagi masyarakat untuk lebih kreatif lagi dalam mengembangkan usaha kecil serta menengah.
Selain itu, persiapan Indonesia dari sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) untuk menghadapi MEA 2015 adalah pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015.
Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif.
Namun, salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah. Oleh karena itu, pihak Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
Pihak Kementerian Perindustrian juga tengah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap sektor industri kecil menengah (IKM) yang merupakan bagian dari sektor UMKM. Penguatan IKM berperan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja dan menghasilkan barang atau jasa untuk dieskpor. Selain itu, koordinasi dan konsolidasi antar lembaga dan kementerian pun terus ditingkatkan sehingga faktor penghambat dapat dieliminir.

4.    Perbaikan Infrastruktur

Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor riil, selama tahun 2010 telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur seperti prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta ketenagalistrikan :
Perbaikan Akses Jalan dan Transportasi
Perbaikan dan Pengembangan Jalur TIK
Perbaikan dan Pengembangan Bidang Energi Listrik.

5.    Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas SDM adalah melalui jalur pendidikan. Selain itu, dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana pendidikan secara memadai, termasuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat. Data Kemdikbud tahun 2011 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 173.344 ruang kelas jenjang SD dan SMP dalam kondisi rusak berat.

6.    Reformasi Kelembagaan dan Pemerintahan

Dalam rangka mendorong Percepatan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, telah ditetapkan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan menengah 2012-2014 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan aksi setiap tahunnya. Upaya penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditingkatkan melalui koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
 Sementara itu, sebagian pendapat menyatakan bahwa Indonesia Belum Siap akan MEA 2015. Salah satunya, Direktur Eksekutif Core Indonesia (Hendri Saparini) menilai persiapan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 masih belum optimal. Pemerintah baru melakukan sosialisasi tentang “Apa Itu MEA” belum pada sosialisasi apa yang harus dilakukan untuk memenangi MEA. Sosialisasi “Apa itu MEA" yang telah dilakukan pemerintah pun ternyata masih belum 100% karena sosialisasi baru dilaksanakan di 205 kabupaten dari jumlah 410 kabupaten yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Hendri menjelaskan besarnya komitmen pemerintah terhadap kesepakatan MEA ternyata bertolak belakang dengan kesiapan dunia usaha. Menurutnya dari hasil in-depth interview Core dengan para pengusaha ternyata para pelaku usaha bahkan banyak yang belum mengerti adanya kesepakatan MEA. Dia mengatakan salah satu strategi yang dipersiapkan pemerintah menjelang MEA adalah Indonesia harus menyusun strategi industri, perdagangan dan investasi secara terintegrasi karena dengan adanya implementasi MEA beban defisit neraca perdagangan akan semakin besar maka dari itu membuat strategi industri harus menjadi prioritas pemerintah.

Strategi dan persiapan yang selama ini telah dilakukan oleh para stake holder yang ada di Indonesia dalam rangka menghadapi sistem liberalisasi yang diterapkan oleh ASEAN, terutama dalam kerangka integrasi ekonomi memang dirasakan masih kurang optimal. Namun hal tersebut memang dilandaskan isu-isu dalam negeri yang membutuhkan penanganan yang lebih intensif. Diperlukan kedisiplinan dari pihak pemerintah, terutama yang berkaitan dengan wacana persiapan menghadapi realisasi AEC ditahun 2015, yaitu dengan peningkatan pengawasan terhadap perkembangan implementasi sistem yang terdapat dalam Blue Print AEC.

10 Kiat Mempersiapkan Diri Menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)


SKILL

1. Leadership


Orang yang berbakat memimpin selalu dibutuhkan di mana saja. Karena orang-orang seperti ini punya kecenderungan mengatur dan sangat peduli akan kemajuan kelompoknya.
Tapi, kita bisa mempelajari seni memimpin dengan mulai menjadi ketua pensi, OSIS sampai mungkin kalau di dunia kuliah menjadi Ketua Senat. Akan ada banyak tanggung jawab yang akan dipikul. Tujuannya jelas memajukan organisasi dan mengembangkan orang-orang yang kita pimpin.

2. Public Speaking


Bicara di depan orang banyak adalah keterampilan yang nggak dimiliki semua orang. Kita bisa melatihnya dengan sering menjadi juru bicara pada saat presentasi tugas kelompok di kelas. Di dunia kerja, orang-orang dengan keterampilan presentasi dan public speaking–lah yang sering jadi andalan.

3. Bahasa Asing


Hari gini, bisa Bahasa Inggris, lisan dan tulisan udah bukan nilai plus. Sekarang, malah udah jadi kewajiban. Malah, di persaingan MEA 2015, bahasa kudu nambah. Selain Inggris, perlu juga kita kuasai bahasa Mandarin, Jerman, Perancis, dan Spanyol.

4. Project Management


Bisa diartikan sebagai pengetahuan untuk merancang sebuah proyek. Yang dirancang adalah waktu, kekuatan dan kelemahan yang kita punya. Intinya, belajar bekerja secara profesional. Bagaimana kita bekerja dalam tim dan secara personal.

5. Negosiasi dan Mediasi

Negosiasi dan mediasi itu bisa belajar dari organisasi yang kita ikuti di sekolah, seperti OSIS atau ekskul. Negosiasi dengan guru atau pihak sekolah tentang penyelenggaraan pensi, atau jadi mediasi pihak-pihak yang bertikai dalam tawuran pelajar, bisa menjadi ajang untuk belajar dua hal ini. Di dunia kuliah akan lebih banyak terpakai. Apalagi di dunia kerja.

6. Networking


Mungkin kita biasa networking di sekolah ketika kita kenalan sama pelajar dari sekolah lain. Yup,networking sama dengan bergaul. Tapi nggak asal gaul, atau pengenjadi ngetop.
Networking adalah membangun jaringan untuk membantu karir kita. Suka ngeband, ya bergaulah dengan musisi, atau orang dari label. Siapa tau dapat kesempatan ngisi album kompilasi.

ATTITUDE

7. Rendah Hati


Menurut orang, lulusan Indonesia kebanyakan bukan rendah hati, tapi rendah diri. Rendah diri artinya nggak pede. Tapi rendah hati itu nggak membanggakan diri atas prestasinya.
Rendah hati lahir dari kesadaran bahwa “masih ada langit, di atas langit”. Kita masih terus harus belajar. Banyak orang hebat, di atas kita.

8. Openness


Pikiran yang terbuka atau open minded sangat berguna ketika kita masuk ke dunia atau lingkungan baru. Menerima perbedaan pandangan, dan budaya adalah salah satu contohnya. Dalam persaingan kerja, sifat ini diperlukan untuk memahami masalah-masalah antar personal di kantor atau organisasi. Modal keramahtamahan orang Indonesia pun bisa jadi nilai plus.

9. Ingin Tahu 


Akibat dari dua sifat ini adalah jadi sering bertanya. Bukan nanya-nanya nggak jelas, tapi bertanya untuk memperkaya pengetahuan. Rasa ingin tahu yang besar menandakan kita haus akan pengetahuan. Sementara rasa kritis diperlukan supaya kita nggak cepat puas, dan selalu ingin mencari jawaban yang lebih baik lagi.

10. Profesionalismedan Kritis


Kata ini banyak maknanya. Beberapa di antaranya tekun, kerja keras dan fokus. Ketiganya berjalan berbarengan. Tanpa tiga hal itu, ilmu tinggi yang kita punya akan sia-sia.
Karena orang lain akan segera melihatnya dari hasil kerja kita. Biasanya, orang yang memiliki ketiga hal ini, bisa menghasilkan sesuatu yang berkualitas.

Sumber :

Analisis

Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Akan tetapi, Indonesia sendiri masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan social (hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri di tahun mendatang.

TugasIII_SS_AHDE_MAYDAY


SEJARAH MAYDAY


Akar sejarah May Day mungkin dimulai pada tahun 1806, ketika terjadi pemogokan pekerja di AS yang pertama kalinya. Ketika itu pekerja Cordwainers, perusahaan pembuat sepatu, melakukan mogok kerja. Namun para pengorganisir aksi mogok kerja itu dibawa ke pengadilan untuk diproses hukum.
Dalam pengadilan itu, terungkap fakta pekerja di era itu benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per harinya. Padahal sehari hanya 24 jam. Artinya para pekerja itu hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari, dan mereka tidak punya kehidupan lain di luar bekerja untuk perusahaan yang membayar mereka.
Maka kelas pekerja Amerika Serikat pada masa itu kemudian memiliki agenda perjuangan bersama, yaitu menuntut pengurangan jam kerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey, punya peran penting dalam mengorganisir perjuangan ini. Pada tahun 1872, ia dan 100 ribu pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire menghimpun kekuatan para pekerja dan pengangguran, serta melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja.
Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota.
Tanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat.
Tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia.
Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.


Tragedi Haymarket


Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi mereka. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampat tanggal 4 Mei 1886.
Tak disangka, pada hari terakhir itu, 4 Mei 1886, polisi AS menembaki para demonstran buruh itu hingga ratusan orang tewas. Pemimpin buruh itu juga ditangkap dan dihukum mati. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Haymarket karena terjadi di bundaran Lapangan Haymarket.
Sebagai penghormatan terhadap para martir atau buruh yang tewas dalam aksi demonstrasi itu, Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada Juli 1889 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia (May Day). Hal ini memperkuat keputusan Kongres Buruh Internasional yang berlangsung di Jenewa tahun 1886.

Sembilan Tuntutan Buruh Indonesia pada May Day 2016


Peringatan hari buruh sedunia menjadi momen bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi. Dalam rencana unjuk rasa para buruh Indonesia, ada sekitar sembilan poin yang hendak mereka sampaikan di hadapan para petinggi negara.
"Ya biasalah tuntutan mereka salah satunya minta kenaikan upah," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Nandang Jumantara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/4).

Hari buruh sedunia jatuh pada 1 Mei 2016. Sejumlah tuntutan yang akan mereka ajukan di antaranya :


1.      Menolak PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan
2.      Naikkan upah minimum tahun 2017sebesar 30 persen
3.      Ubah komponen KHL menjadi 84 item
4.      Mendukung Undang-Undang tabungan perumahan rakyat (Tapera) untuk buruh dan rakyat
5.      Tolak pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
6.      Tolak PHK sepihak
7.      Tolak upah murah
8.      Menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
9.      Tolak kriminalitas aktivis pekerja

Adapun perkiraan masa sendiri sekitar 50.600 buruh. Mereka datang dari berbagai penjuru dari Karawang sebanyak 5.500 orang, Purwakarta 2.500 orang, Subang 500 orang, Depok 1.000 orang, Bogor 5000 orang, Jakarta 4000 orang, Bandung 900 orang, Tangerang 7.000 orang, Cirebon 100 orang, Bekasi 23.500 orang, dan Serang 1000 orang.

5 Fakta Sejarah dan Hal Unik May Day

1. Tokoh Pencetus

Adalah Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey, yang dianggap sebagai pencetus gagasan untuk menghormati kalangan pekerja. Bersama 100.000 pekerja, McGuire pada tahun1872 melakukan demo besar-besaran menuntut pengurangan jam kerja. Ia juga terkenal dengan sebutan “pengganggu ketenangan masyarakat” karena usahanya melobi pemerintah kota agar menyediakan pekerjaan bagi pengangguran dan memberikan uang lembur.

2. Organisasi Buruh Pertama

Organisasi buruh pertama kali berhasil dibentuk pada tahun 1881. Juga dimotori oleh McGuire yang saat itu pindah ke St. Louis, Missouri. Organisasi itu bernama United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America, dan McGuire menjabat sebagai Sekretaris Umum. Anggotanya adalah para tukang kayu di Chicago. Ide mendirikan organisasi berdasarkan bidang keahlian ini akhirnya menyebar ke berbagai negara lain. Salah satu rencana organisasi ini adalah menjadikan hari Senin pertama bulan September sebagai hari libur.

3. Peristiwa Berdarah Pertama

Sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat pada tanggal 1 Mei 1886 melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut pengurangan jam kerja. Mereka menuntut pemberlakuan 8 jam kerja dalam sehari. Begitu besarnya demo ini hingga berlangsung selama 4 hari.
Bukannya mendapat respons baik, pada tanggal 4 Mei 1886, Polisi Amerika justru menembaki para demonstran yang sedang melakukan pawai. Ratusan orang tewas dan para pemimpin demonstran ditangkap dan dihukum mati. Sebelum peristiwa itu, juga terjadi pemogokan para buruh di berbagai negara.
1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Sedunia pada Juli 1889 saat Kongres Sosialis Dunia di Paris. Penetapan tanggal itu untuk memperingati insiden berdarah 1 Mei 1886 di AS. Kongres tersebut menghasilkan resolusi yang isinya, “Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu di mana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.”
Selanjutnya, sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh dan dikenal dengan istilah May Day. Hari Buruh diperingati di berbagai negara oleh kaum buruh meski di antaranya banyak yang mendapat tekanan dari pemerintah.

4. Peringatan May Day di Indonesia

May Day pertama kali diperingati di Indonesia pada 1 Mei 1920. Sumber lain mengatakan, peringatan May Day di Indonesia pertama kali oleh ratusan anggota Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan di Surabaya pada 1 Mei 1918. Hingga 1926, sebelum pecahnya perjuangan bersenjata, peringatan Hari Buruh selalu dilakukan.
Usai perang kemerdekaan, di masa kepemimpinan Presiden Soekarno, tanggal 1 Mei merupakan hari libur untuk memperingati Hari Buruh. Selanjutnya, selama masa Orde Baru, peringatan hari buruh ditiadakan. Hal ini dikarenakan gerakan kaum buruh di Indonesia selalu identik dengan ideologi komunis yang sejak 1965 diharamkan hidup di Indonesia.
Di masa orde baru pula, peringatan May Day dikategorikan tindakan subversif yang bisa berakibat penjara. Sebenarnya hal ini tidak tepat, karena peringatan May Day juga diperingati negara-negara lain di dunia yang tidak menganut paham komunis. Baru setelah berakhirnya Orde baru, peringatan May Day kembali dirayakan oleh pekerja di Indonesia meski tidak ditetapkan sebagai hari libur.

5. Hal Unik dan Aneh dalam Demo Buruh Indonesia

Ada saja hal unik yang mewarnai demonstrasi para buruh. Kadang tidak sesuai dengan tuntutan mereka yang meminta peningkatan upah karena tidak mencukupi kebutuhan. Namun, seperti dilansir beberapa media, ada buruh yang berdemo dengan membawa sepeda motor dan helm mahal. Seperti pernah dilansir Merdeka, salah satu demonstran yang menaiki motor mahal yang akhirnya di-bully di medsos.
Ada juga aksi buruh pada bulan November 2013 yang menyisakan lelucon. Metro melansir gambar sekelompok gadis yang berfoto dengan menggunakan HP canggih. Banyak juga media di lapangan yang menemukan bahwa banyak sekali buruh yang menggunakan ponsel atau gadget selevel Samsung Galaxy S3 yang tentu bukan barang murahan.
Hal itu jelas bertentangan dengan apa yang mereka suarakan. Menyuarakan peningkatan upah karena tidak mencukupi kebutuhan, tapi ternyata yang ditampakkan adalah gaya hidup mewah. Jelas gaji UMR tidak akan cukup kalau untuk mencicil motor selevel Ninja.

 Sumber

http://www.datdut.com/hari-buruh/ (Sabtu,14 Mei 2016 22:20)

Analisis

Demonstrasi dan aksi para buruh selalu mewarnai peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia. Bukan hanya di Indonesia, tetapi banyak negara di belahan dunia juga diwarnai aksi para kaum pekerja yang memperjuangkan hak-hak mereka.
Hal tersebut sah-sah saja. Demi lebih mensejahterakan para buruh. Akan tetapi banyak kasus dimana para buruh selalu menuntut upah yang lebih besar dari sebelumnya dengan alasan belum sejahtera. Padahal diketahui beberapa dari mereka bahkan sudah memiliki smartphone canggih, yang tentunya diperoleh dengan harga yang tidak murah.
Disamping hal tersebut, untuk buruh-buruh yang memang belum sejahtera dan memperjuangkan hak-haknya, sebaiknya dalam melakukan aksi unjuk rasa, diharapkan dapat dilakukan secara tertib, tidak ricuh, dan tidak merusak fasilitas umum. Karena yang rugi pun bukan pemerintah. Rakyat dan termasuk para buruh juga lah yang membayar pajak untuk fasilitas umum tersebut. Lakukanlah secara terorganisir dan tertib. Demi berlangsungnya kelancaran acara unjuk rasa pada Hari Buruh Sedunia.

Sabtu, 30 April 2016

TULISAN2_SS_AHDE



PENGERTIAN HUKUM ADAT

Hukum adalah seperangkat norma dan aturan adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Istilah “kebiasaan” adalah terjemahan dari bahasa Belanda “gewoonte”, sedangkan istilah “adat” berasal dari istilah Arab yaitu ”adah” yang berarti juga kebiasaan. Jadi istilah kebiasaan dan istilah adat mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan.
Menurut ilmu hukum, kebiasaan dan adat itu dapat dibedakan pengertiannya. Perbedaan itu dapat dilihat dari segi pemakaiannya sebagai perilaku atau tingkah laku manusia atau dilihat dari segi sejarah pemakaian istilahnya dalam hukum di Indonesia.
Sebagai perilaku manusia istilah biasa berarti apa yang selalu terjadi atau apa yang lazim terjadi, sehingga kebiasaan berarti kelaziman. Adat juga bisa diartikan sebagai kebiasaan pribadi yang diterima dan dilakukan oleh masyarakat.
Sejarah perundang-undangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah kebiasaan dan adat, yaitu adat kebiasaan di luar perundangan dan adat kebiasaan yang diakui oleh perundangan. Sehingga menyebabkan munculnya istilah hukum kebiasaan / adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis. Di Negara Belanda tidak membedakan istilah kebiasaan dan adat. Jika kedua-duanya bersifat hukum, maka disebut hukum kebiasaan (gewoonterecht) yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht).
Istilah hukum adat sendiri berasal dari istilah Arab “Huk’m” dan “Adah”. Kata huk’m (jama’: ahakam) mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan kata adah berarti kebiasaan. Jadi hukum adat adalah aturan kebiasaan.
Di Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.
Terminologi “Adat” dan “Hukum Adat” seringkali dicampur aduk dalam memberikan suatu pengertian padahal sesungguhnya  keduanya adalah dua lembaga yang berlainan.
Adat sering dipandang sebagai sebuah tradisi sehingga terkesan sangat lokal, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan ajaran agama dan lain-lainnya. Hal ini dapat dimaklumi karena “adat” adalah suatu aturan tanpa adanya sanksi riil (hukuman) di masyarakat kecuali menyangkut soal dosa adat yang erat berkaitan dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat). Terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll.
Hukum Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .

Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :
1.      Hukum kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat. Yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
2.      Hukum kebiasaan. Yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.

Ciri-ciri hukum adat adalah :
1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2. Tidak tersusun secara sistematis.
3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
4. Tidak tertatur.
5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :
1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)
Yaitu dimensi yang mengatur norma-norma dan etika hubungannya dengan lingkungan  sosial budaya, pergaulan alam dan keamanan lahir batin.
2. Dimensi Adat Krama
Yaitu dimensi yang mengatur hukum dalam hubungan perluasan keluarga (perkawinan) yang sarat dengan aturan-aturan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
3. Dimensi Adat Pati / Gama
Yaitu dimensi yang mengatur tata cara dan pelaksanaan upacara ritual kematian dan keagamaan sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).
Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
Melihat dalam perspektif keberadaan kelembagaan adat dan hukum adat dalam kesehariannya merupakan bentuk keaslian dari masyarakat setempat yang memiliki asas gotong royong (partisipasi) karena didasarkan atas kebutuhan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan semangat kebersamaan ini sesungguhnya merupakan padanan dari cita-cita masyarakat desa yaitu demokrasi, partisipasi, transparansi, beradat dan saling menghormati perbedaan (keberagaman).

Tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat yang teradat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga yang menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur lembaga formal.
Masyarakat Adat didefinisikan sebagai : Kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Artinya suatu kelompok termasuk dalam masyarakat adat jika dia mempunyai sistem tersendiri dalam menjalankan penghidupan (liveli-hood) mereka, yang terbentuk karena interaksi yang terus menerus di dalam kelompok tersebut dan mempunyai wilayah teritori sendiri, dimana sistem-sistem nilai yang mereka yakini masih diterapkan dan berlaku bagi kelompok tersebut.
Dengan adanya UU No. 5 Thn. 1970 tentang Pemerintahan di Desa membuat sistem pemerintahan adat tergusur dan kehilangan fungsinya. Karena UU tersebut menseragamkan struktur kepemimpinan di desa dengan menempatkan Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi. Padahal Kepala Desa diangkat oleh pemerintah, ketimbang Kepala Adat yang dipilih oleh rakyatnya. Sejak itu lambat laun sistem pemerintahan masyarakat adat kehilangan fungsinya, dimana sekarang sekedar menjadi simbol tanpa kekuasaan yang berarti. Dewasa ini, adat hanya terbatas kepada ritual budaya yang dipertahankan untuk nilai komersil, utamanya untuk mendongkrak sektor pariwisata.

Jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri, harus diakui telah hidup masyarakat dengan wujud kesatuan sosial dengan cirinya masing-masing yang terus-menerus melembaga, sehingga menjadi suatu kebudayaan lengkap dengan tatanan aturan tingkah lakunya. Interaksi yang terus menerus di antara mereka membuat mereka mempunyai sistem politik, sistem ekonomi dan sistem pemerintahan sendiri.
Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. 
Oleh karena itu, maka tidap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bagwa adat itu  merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kedpa bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat; paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar. 
Ditegaskan bahwa Adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu bahwa : kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu. Meskipunm ada perbedaan sifat atau perbedaan corak antara kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah –kaidah hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum di larang atau disuruh itu adalah menurut kesusilaan bentuk-bentuk yang dibela atau dianjurkan juga, sehingga pada hakikinya dalam patokan lapangan itu juga hukum itu berurat pada kesusilaan. Apa yang tidak dapat terpelihara lagi hanya oleh kaidah kesusilaan, diihtiyarkan pemeliharaannya dengan kaidah hukum. 
Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis dalam lembaran-lembaran hukum. Oleh karena itu para ahli hukum mengatakan “memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak semurna, tidak tegas.  Oleh orang asing hukum adat dianggap sebagai peraturan-peraturan “ajaib” yang sebagian simpang siur.  Karena sulit dimengerti. Dan oleh karena ketidak tahuan itu mereka menyebutnya demikian. 
Apabila mau mencermati urat akar hukum adat secara sungguh-sungguh dengan penuh perasaan maka sebenarnya banyak hal yang mengagumkan, yaitu adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat yang hidup, yang berkembang serta yang berirama. 
Memang tidak semua kebiasaan-kebiasaan, tradisi, atau adat itu merupakan hukum. Ada perbedaan antara adat-istiadat/tradisi dengan hukum adat.  Menurut Van Vollen Hoven ahli hukum adat Barat mengatakan hanya adat yang bersaksi memupunyai sifat hukum serta merupakan hukum adat. Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakt hukum yang bersangkutan. Reaksi adat masyarakat hukum yang bersangkutan ini dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dilakukan oelh penguasa masyarakat hukum dimaksud. Penguasa masyarakat hukum yang bersangkutan menjatuhkan sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukum. Hukum adat disebut hukum jika ada dua unsur didalamnya.pertama, Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakya. Kedua, Unsur psikologis bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimasud mempunyai kekuatan hukum dan punya sanksi yang mengikat. Dengan dua unsur diatas ini lah yang menimbulkan kewajiban hukum (opinio yuris neccessitatis)
  
CORAK-CORAK HUKUM ADAT DI INDONESIA

Hukum adat kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak yang terpenting adalah :
1. Bercorak Relegiues- Magis :
Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp pada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
 Arti Relegieus Magis adalah :
·         Bersifat kesatuan batin
·         Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
·         Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk halus lainnya.
·         Percaya adanya kekuatan gaib
·         Pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang
·         Setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegieus
·         Percaya adanya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya.
·         Percaya adanya kekuatan sakti
·         Adanya beberapa pantangan-pantangan.

2. Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan..
Secara singkat arti dari Komunal adalah :
§  Manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya.
§  Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya.
§  Hak subyektif berfungsi sosial
§  Kepentingan bersama lebih diutamakan
§  Bersifat gotong royong
§  Sopan santun dan sabar
§  Sangka baik
§  Saling hormat menghormati
§   
3. Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.
Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.
4. Bercorak Kontan :
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
5. Bercorak Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.

DASAR HUKUM SAH BERLAKUNYA HUKUM ADAT

Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUd 1945.
Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka :
1.       Hukum Eropa
2.       Hukum Eropa yang telah diubah
3.       Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
4.       Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.
Pasal 131 ini ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa. Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu jug aharus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 ini direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur tangan presiden yang terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif. Dalam Bagian Penjelasan Umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimansud dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat.
Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum yang hidup di masyarakat.
Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia adalah :
1.       Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.
2.       Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945
3.       Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman
4.       Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

SUMBER-SUMBER HUKUM ADAT

Sumber-sumber hukum adat adalah :
1.       Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
2.       Kebudayaan tradisionil rakyat
3.       Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
4.       Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
5.       Pepatah adat
6.       Yurisprudensi adat
7.       Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan - ketentuan hukum yang hidup.
8.       Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
9.       Doktrin tentang hukum adat
10.   Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.

SUMBER

ANALISIS
Hukum adat sangat erat kaitannya dengan kita. Melalui hukum adat kita mendapat pendidikan moral diluar materi-materi yang seringkali kita pelajari di lembaga pendidikan. Hukum adat ini terikat secara langsung dengan lingkungan masyarakat dimana sesorang itu tinggal. Indonesia yang memiliki berbagai macam budaya dan Bahasa, tentunya juga memiliki hukum adat yang berbeda disetiap daerahnya. Kita harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah dimana kita tinggal.
Sistem Kebudayaan yang beraneka itu, ternyata belumlah tuntas dibahas dan dipahami. Sedang pada tatanan lain, adanya kemajemukan sistem budaya di Indonesia ini telah diakui dari semboyan Negara yaitu "BHINNEKA TUNGGAL IKA" yang artinya walaupun beraneka ragam budayanya, tetapi kita adalah satu kesatuan dalam Negara Republik Indonesia.
Namun pada kenyataannya yang terjadi di lapangan berkata lain. Banyak cerita pedih seputar keberadaan masyarakat adat terutama jika berbicara hak dan akses mereka terhadap sumber daya alam. Cerita penggusuran rakyat pribumi dari sumber-sumber kehidupannya menghiasi sejarah pembangunan di negeri ini. Contohnya saja Suku Amungme dan Komoro di Irian akibat eksploitasi pertambangan di tanah mereka, Suku Sakai di Riau karena adanya eksploitasi perminyakan, dan orang-orang Dayak di Kalimantan akibat eksploitasi di sektor kehutanan dan pertambangan.

Sebaiknya sebelum semua menjadi terlambat, perhatian khusus dan penghargaan yang layak bagi masyarakat adat harus segera dimulai, untuk menghindari kisah sedih bangsa Indian di Amerika Utara dan suku Aborigin di Australia tidak terjadi di negeri yang menjunjung tinggi falsafah Pancasila ini.